Langkah Pasti Kejaksaan Negeri Soppeng Mewujudkan Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

SOPPENG-LHINEWS.COM.ID
Kejaksaan Negeri Soppeng kembali menegaskan eksistensinya sebagai institusi penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik melalui pelantikan pejabat struktural, Senin (09/02/2026), di Aula Kejaksaan Negeri Soppeng.

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, S.H., M.H., secara langsung melantik Yusufi Fitrohansyah, S.Hsebagai Kepala Seksi Pemulihan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) serta Kasmawati Saleh, S.Km., S.H. sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum).

Pelantikan ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan Negeri Soppeng dalam memperkuat struktur organisasi demi menghadirkan penegakan hukum yang semakin presisi, humanis, dan berkeadilan di Kabupaten Soppeng.

Dalam sambutannya, Kajari Soppeng Sulta D. Sitohang, S.H., M.H., menekankan bahwa jabatan merupakan amanah mulia yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan loyalitas terhadap institusi serta negara.

Ia menyampaikan keyakinannya bahwa pejabat yang baru dilantik memiliki kapasitas, integritas, dan kompetensi untuk menjalankan tugas secara profesional serta mampu menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.

“Kejaksaan Negeri Soppeng terus berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berpihak pada keadilan masyarakat. Saya berharap pejabat yang dilantik mampu memberikan pengabdian terbaik bagi institusi dan daerah,” ujar Kajari Soppeng.

Dengan pelantikan ini, Kejaksaan Negeri Soppeng semakin menunjukkan perannya sebagai garda terdepan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga berwibawa dan humanis, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penguatan kepercayaan publik.

Langkah ini sekaligus mempertegas posisi Kejaksaan Negeri Soppeng sebagai institusi yang senantiasa berbenah, solid, dan siap menjawab tantangan hukum demi terciptanya supremasi hukum yang bermartabat.

Sumber : (Humas KN Soppeng)
Penulis : (Fajri/Red)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak