SOPPENG-LHINEWS.COM.ID
Memasuki tahun kedua masa pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng, sorotan publik terhadap arah dan kualitas kepemimpinan daerah kian menguat. Di tengah deretan janji politik yang belum menunjukkan capaian konkret, masyarakat sipil menilai terjadi kesenjangan kepemimpinan: bupati dinilai lebih banyak diam, sementara wakil bupati lebih sering hadir di ruang publik, namun sebatas aktivitas seremonial yang minim dampak kebijakan.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran serius mengenai komitmen pemerintah daerah dalam menunaikan sedikitnya 20 program unggulan yang dijanjikan kepada rakyat saat Pilkada 2024. Bagi publik, janji politik bukan sekadar retorika kampanye, melainkan kontrak publik yang melekat pada mandat kekuasaan dan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Sorotan paling tajam saat ini mengarah pada Program Kerja Tanpa Tunggu, sebuah janji yang sejak awal dipromosikan sebagai terobosan berani: membangun dan merehabilitasi fasilitas publik tanpa membebani APBD. Namun hingga pemerintahan memasuki tahun kedua, program tersebut dinilai lebih hidup sebagai jargon pidato ketimbang kebijakan yang dapat diverifikasi di lapangan.
Direktur Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Kabupaten Soppeng, Muh. Fajri, menegaskan bahwa publik berhak memperoleh penjelasan terbuka atas janji strategis tersebut.
“Jika program ini disebut Kerja Tanpa Tunggu, maka pertanyaan publik sangat sederhana: apa saja yang sudah dikerjakan dan di mana hasilnya? Dua tahun adalah waktu yang cukup untuk menunjukkan bukti, bukan sekadar niat,” ujar Muh. Fajri.
Dalam narasi kampanye, Program Kerja Tanpa Tunggu digadang-gadang sebagai solusi cepat bagi persoalan infrastruktur skala kecil, fasilitas sosial, dan kebutuhan mendesak warga yang tidak terakomodasi APBD. Konsekuensinya, menurut Fajri, pemerintah daerah dituntut aktif memimpin, berani mengambil keputusan strategis, serta transparan membuka skema pembiayaan non-APBD secara akuntabel.
Namun hingga kini, ia menilai tidak ada penjelasan resmi dan terukur mengenai sumber pendanaan, mekanisme pelaksanaan, indikator keberhasilan, maupun daftar pekerjaan yang telah direalisasikan melalui program tersebut. Kekosongan informasi ini dinilainya sebagai persoalan serius kepemimpinan substantif kepala daerah.
“Jika kepala daerah memilih diam, lalu siapa yang memastikan janji strategis ini benar-benar berjalan? Kepemimpinan tidak cukup diwakilkan lewat kehadiran simbolik. Yang dibutuhkan publik adalah arah, keputusan, dan keberanian mengeksekusi,” tegasnya.
Fajri menegaskan, kritik yang disampaikan bukan dimaksudkan untuk menjatuhkan pemerintah daerah, melainkan sebagai alarm demokrasi agar kekuasaan tidak menjauh dari komitmen yang diucapkannya sendiri.
Ia mengingatkan, kegagalan menunjukkan kerja nyata di awal masa jabatan berpotensi melahirkan Utang kepercayaan publik, yang dampaknya jauh lebih berbahaya daripada keterbatasan anggaran.
“Rakyat tidak menuntut semua selesai sekaligus. Tapi rakyat berhak melihat tanda-tanda kerja yang nyata, bukan sekadar dokumentasi kegiatan. Tanpa itu, wajar jika muncul anggapan bahwa janji politik mulai diabaikan,” tambah Fajri.
LSM LPKN, lanjutnya, menegaskan akan terus mencatat, menagih, dan mengawal seluruh janji politik pemerintah daerah, khususnya program-program yang sejak awal diklaim cepat, solutif, dan tidak membebani keuangan daerah.
“Janji politik bukan arsip kampanye. Ia adalah tanggung jawab kekuasaan. Dan dalam demokrasi, kekuasaan yang terlalu lama diam akan selalu dipanggil oleh suara rakyat,” pungkas Direktur LSM LPKN Muh. Fajri.
PENULIS : (**Red)