Sorotan Tajam LHI: Dugaan Batu Gajah Ilegal Hantui Proyek Pengendalian Banjir Walannae

Soppeng-LHINews.Com

Proyek Pengendalian Banjir Sungai Walannae yang dikerjakan PT Tantui Enam Kontruksi dengan nilai kontrak Rp15,42 miliar kini menuai sorotan tajam dari Ketua Tim Investigasi dan Monitoring Lembaga HAM Indonesia (LHI), Mahmud Cambang.


Berdasarkan hasil penelusuran tim LHI, proyek yang dibiayai APBN 2025 itu diduga menggunakan material batu gajah yang berasal dari sumber galian tanpa izin resmi. Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi merugikan negara sekaligus merusak lingkungan.


“Penggunaan material galian ilegal bukan perkara kecil. Ini bisa melanggar Undang-Undang Minerba, Tipikor, bahkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kontraktor, PPK, bahkan kepala dinas terkait bisa ikut terseret bila terbukti lalai atau memberi restu,” tegas Mahmud Cambang.


Ia menjabarkan setidaknya ada tiga payung hukum yang relevan:

  1. UU Minerba (UU No.3/2020 jo. UU No.4/2009) – Pasal 158 mengancam pidana hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar bagi penambangan tanpa izin.
  2. UU Tipikor (UU No.31/1999 jo. UU No.20/2001) – Jika penggunaan material ilegal merugikan negara, pelaku bisa terjerat Pasal 2 dan 3, dengan ancaman 4–20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
  3. UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No.32/2009) – Ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar jika terbukti merusak lingkungan.


Mahmud mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan ini secara menyeluruh


“Jangan berhenti pada kontraktor. Telusuri siapa yang memberi izin, siapa yang membiarkan, dan siapa yang bertanggung jawab. Proyek dari APBN harus taat aturan, tidak boleh ada kompromi.”


Ia menegaskan, jika benar terjadi penyimpangan, kasus ini berpotensi menjadi skandal hukum besardi Kabupaten Soppeng, melibatkan pelanggaran Minerba, korupsi, lingkungan hidup, hingga administrasi negara.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak