
Soppeng-LHINews.Com
Aroma tidak sedap menyeruak dari Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) 2025 di Dusun Teppoe, Desa Kebo, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.
Proyek yang dibiayai APBN melalui Kementerian PUPR, Ditjen Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, dan dilaksanakan P3A Mattanreang itu dinilai jauh dari prinsip keterbukaan.
Ketua Tim Investigasi Lembaga HAM Indonesia (LHI), Mahmud Cambang, menyebut proyek bernilai Rp195 jutatersebut “layak dicurigai sebagai proyek siluman”. Alasannya, papan informasi di lokasi hanya mencantumkan total anggaran, tanpa detail volume pekerjaan, tanggal mulai, maupun jadwal selesai.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Dengan tidak menampilkan data lengkap, publik kehilangan hak untuk mengawasi, dan itu membuka ruang terjadinya praktik kotor,” ujarnya dengan nada tegas.
Mahmud menegaskan, setiap kegiatan fisik yang dibiayai negara wajib transparan sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo. 70 Tahun 2012.
Menghilangkan keterangan volume dan waktu pelaksanaan dari papan proyek, menurutnya, “seolah dirancang agar masyarakat tak mampu memantau.”
Hasil pemantauan di lokasi semakin memperkuat dugaan: papan nama tanpa volume, tanpa tanggal, dan pelaksana pekerjaan pun tak tampak. “Semua ini menciptakan kesan bahwa proyek sengaja digelapkan dari pengawasan publik,” pungkas Mahmud.
Publik kini menunggu jawaban resmi dari pihak pelaksana dan instansi terkait atas dugaan serius tersebut. Tanpa klarifikasi yang memadai, proyek P3-TGAI Teppoe berpotensi menjadi contoh buruk pengelolaan dana negara yang tak berpihak pada transparansi.
Penulis : (Red/Fjr)