
Soppeng – LHINews.com
Proyek pengendalian banjir Sungai Walanae di Desa Kebo, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, yang menguras anggaran negara hingga Rp15 miliar dari APBN 2025, kini diguncang aroma busuk dugaan penyimpangan.
PT Tantui Enam Konstruksi, kontraktor pelaksana, disebut-sebut nekat menggunakan material batu gajah ilegal hasil galian C tanpa izin di wilayah Soppeng. Temuan itu diendus langsung oleh Lembaga Investigasi dan Monitoring Hukum Indonesia (LHI).
Ketua Tim Monitoring LHI, Mahmud, mengaku geram. “Ini proyek negara, nilainya Rp15 miliar, tapi materialnya malah ilegal. Itu penghinaan terhadap hukum dan rakyat! Jangan main-main dengan uang negara. Kami siap buka semua data dan seret pihak-pihak yang bermain di belakang layar,” tegas Mahmud, Senin (1/9).
Menurut Mahmud, mereka bahkan sudah mendatangi Balai Besar Pompengan untuk meminta pertanggungjawaban dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, PPK yang dicari justru menghilang dengan dalih rapat.
“Sikap seperti itu hanya menambah kecurigaan publik,” ketusnya.
Mahmud menegaskan, dugaan pelanggaran ini bukan perkara kecil.
Penggunaan material ilegal jelas melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang ancamannya bukan sekadar sanksi administrasi, melainkan pidana bagi penambang ilegal maupun pihak yang memanfaatkan hasil tambang tanpa izin.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, pihak Balai, PPK, maupun PPTK tetap bungkam seribu bahasa. Diamnya mereka justru kian memperkuat sinyal adanya “permainan gelap” di balik proyek jumbo tersebut.
Mahmud memastikan, LHI tidak akan mundur selangkah pun.
“Kalau aparat penegak hukum terus diam, kami yang akan mendesak. Jangan sampai proyek yang seharusnya melindungi rakyat malah dijadikan bancakan oleh segelintir orang rakus,” pungkasnya dengan nada berapi-api.
(**Red)